
Tentang Inspektorat Kota Palu :
Pembentukan Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Palu tidak terlepas dari hasrat dan keinginan rakyat di daerah ini untuk mewujudkan Pemerintahan Wilayah Kota Palu, sesuai dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tengah di Poso Pada Tahun 1964. Pada tanggal 12 Oktober 1994 status Kota Administratif Palu ditingkatkan menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Palu sebagai DAerah Otonomi Tingkat II yang ke-5 di Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.
Setelah Terbentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Palu pada tanggal 12 Oktober 1994. Pada tahun 1995 dibentuklah Kantor Inspektorat Kotamadya Dati II Palu sesuai dengan SK Walikotamadya Palu. Tahun 2005 terjadi perubahan nama yang semula bernama Inspektorat berubah menjadi Badan Pengawas Kota (BAWASKOM). Pada tahun 2007 BAWASKOM berubah nama menjadi Inspektorat sesuai dengan peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2008.
Tentang Inspektorat Kota Palu Dan Layanan :


Tugas Dan Fungsi Inspektorat Daerah Kota Palu
Tugas: Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah. (Berdasarkan Peraturan Walikota Palu Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah). Dibawah Meliputi Fungsi.
Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitas pengawasan.
Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan atau tanpa menunggu penugasan dari Wali Kota dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan.
Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi.
Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi.
Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah/
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya
Galeri Dokumentasi Kegiatan
Pejabat Inspektorat

INSPEKTUR
MULIATI, SH., M.M., M.H NIP. 19650805 199203 2 014
SEKRETARIS
Dra. RAMINI S MANSOBA, M.Adm.KP NIP. 19681030 199703 2 003
KA.SUB KEPEGAWAIAN UMUM DAN PELAPORAN
INO PUJI ASTUTI HIPPY NIP. 19691117 199203 2 015
KA.SUB PERENCANAAN DAN KEUANGAN
MAHDIYARIS, S.E., M.M NIP. 19820929 200801 1 014
INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH I
EVI OKTAVIA, S.T., M.M NIP. 19750715 200604 2 021
INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH II
Dra. SUARNI NIP. 19660302 199303 2 008
INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH III
ARIFIN, SH., M.Si NIP. 19650611 199203 1 013
INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH IV
SURIANA, SE., M.Si NIP. 19690415 200003 2 011Kontak Kami
Alamat Kantor :
JL. Letjen Soeprapto No. 36 Palu
Email:
inspektoratpalukota@gmail.com
WhatsApp:
08114501100