INSPEKTORAT KOTA PALU

" Membangun Kota Palu yang Mandiri, Aman dan Nyaman, Tangguh, Serta Profesional dalam Konteks Pembangunan Berkelanjutan Berbasis Kearifan Lokal dan Keagamaan "

Tentang Inspektorat Kota Palu :

Pembentukan Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Palu tidak terlepas dari hasrat dan keinginan rakyat di daerah ini untuk mewujudkan Pemerintahan Wilayah Kota Palu, sesuai dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tengah di Poso Pada Tahun 1964. Pada tanggal 12 Oktober 1994 status Kota Administratif Palu ditingkatkan menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Palu sebagai DAerah Otonomi Tingkat II yang ke-5 di Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.

Setelah Terbentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Palu pada tanggal 12 Oktober 1994. Pada tahun 1995 dibentuklah Kantor Inspektorat Kotamadya Dati II Palu sesuai dengan SK Walikotamadya Palu. Tahun 2005 terjadi perubahan nama yang semula bernama Inspektorat berubah menjadi Badan Pengawas Kota (BAWASKOM). Pada tahun 2007 BAWASKOM berubah nama menjadi Inspektorat sesuai dengan peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2008.

Tugas Dan Fungsi Inspektorat Daerah Kota Palu

Tugas: Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah. (Berdasarkan Peraturan Walikota Palu Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah). Dibawah Meliputi Fungsi.

Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitas pengawasan.

Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.

Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan atau tanpa menunggu penugasan dari Wali Kota dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan.

Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi.

Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi.

Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah/

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya

Galeri Dokumentasi Kegiatan

Selasa, 6 September 2022

Expose hasil pemeriksaan OPD.

Rabu, 6 April 2022

Sosialisasi Tentang Pedoman Gratifikasi dilingkungan pemerintah Kota Palu

Kamis, 6 Oktober 2022

Pelatihan Penjaminan Kualitas/Quality Assurancer.

Selasa, 22 Februari 2022

Rapat Pelaksanaan Hasil Pemeriksaan Tahun 2022

Kamis, 3 Februari 2022

Inspektur Pembantu Wilayah III bersama tim melakukan Koordinasi Strategi Pengawasan dan Pembinaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu beserta UPTD, SMP, SD dan TK/PAUD se-Kota Palu

Kamis, 9 Juni 2022

Launching Proyek Perubahan "Pantau WasIT Kota Kelor".

Pejabat Inspektorat

INSPEKTUR

MULIATI, SH., M.M., M.H NIP. 19650805 199203 2 014

SEKRETARIS

Dra. RAMINI S MANSOBA, M.Adm.KP NIP. 19681030 199703 2 003

KA.SUB KEPEGAWAIAN UMUM DAN PELAPORAN

INO PUJI ASTUTI HIPPY NIP. 19691117 199203 2 015

KA.SUB PERENCANAAN DAN KEUANGAN

MAHDIYARIS, S.E., M.M NIP. 19820929 200801 1 014

INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH I

EVI OKTAVIA, S.T., M.M NIP. 19750715 200604 2 021

INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH II

Dra. SUARNI NIP. 19660302 199303 2 008

INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH III

ARIFIN, SH., M.Si NIP. 19650611 199203 1 013

INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH IV

SURIANA, SE., M.Si NIP. 19690415 200003 2 011

Kontak Kami

Alamat Kantor :

JL. Letjen Soeprapto No. 36 Palu

WhatsApp:

08114501100