Tugas Pokok & Fungsi Inspektorat


Tugas Inspektorat :

Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam membina dan

mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah

dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Fungsi Inspektorat :
a. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; 

b. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit,

    reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; 

c. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan atau tanpa menunggu

    penugasan dari Wali Kota dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; 

d. Penyusunan laporan hasil pengawasan; 

e. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;  

f. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi; 

g. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan 

h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.