
Tugas Pokok & Fungsi Inspektorat
Tugas Inspektorat :
Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam membina dan
mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Fungsi Inspektorat :
a. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
b. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit,
reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan atau tanpa menunggu
penugasan dari Wali Kota dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
d. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
f. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
g. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan
h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.